Perjanjian Mitra Penulis



Setelah buku telah melalui proses editing dan revisi dari Editor, tahapan selanjutnya adalah penandatanganan surat perjanjian kerjasama. Kakak harus meminta Surat Perjanjian Kerjasama nya terlebih dahulu ke Iteung, dengan format : bukupedia dokumen spk urlsheet. atau klik disini, jangan lupa lengkapi urlsheetnya ya. Begitu ada balasan dari iteung, kakak sudah bisa mengambil dokumen SPK dari imel kakak ya.


Surat Perjanjian Kerjasama Bukupedia menggunakan format digital. Sehingga tidak sah apabila di cetak menggunakan printer. File pdf yang diberikan oleh penerbit langsung di bubuhkan dengan e-materai yang dikeluarkan oleh PERURI, e-materai berbeda dengan materai tempel yang biasa kita beli di kantor pos atau agen yang berbentuk kertas. E-materai asli hanya dibeli melalui website e-meterai. Setelah melakukan pembelian, taruh e-materai pada posisi sebelah kanan tanda tangan penulis menutupi kotak bertuliskan e-materai.
Penempatan e-meterai


Setelah materai dibubuhkan pada Surat Perjanjian Kerjasama, file tersebut kemudian dilakukan tanda tangan elektronik oleh penulis. Perlu di ingat tanda tangan elektronik bukanlah melakukan penempelan tanda tangan manual ke dokumen pdf, tetapi tanda tangan elektronik hanya bisa dilakukan oleh aplikasi penyelenggara PSRE resmi dari Kominfo. Salah satu penyedia tanda tangan elektronik resmi Kominfo adalah Privy, silahkan melakukan pendaftaran dan penyesuaian tanda tangan elektronik dengan gambar tanda tangan asli anda di aplikasi Privy. Kemudian setelah berhasil melakukan kostumasi tanda tangan anda di Privy, anda bisa melakukan tanda tangan Surat Perjanjian Bukupedia melalui aplikasi Privy. Untuk informasi Privy bisa diakses melalui website atau bisa melalui aplikasi mobile. Selain Privy ada juga Peruri Sign sebagai alternatif selain Privy.

File final hasil output dari Privy, akan kita cek keaslian dokumennya menggunakan portal verifikasi dari Peruri. Unggah file final ke portal tersebut. Pastikan hasil verifikasi mengeluarkan dua data digital signed yaitu Materai dan Nama Penulis. Contohnya seperti gambar di bawah ini.
Hasil Verifikasi Dokumen yang Valid

Setelah file valid terverifikasi, maka file PDF SPK(sudah tanda tangan digital dan e-meterai) yang diverifikasi dan hasil screenshoot verifikasi disimpan baik-baik dahulu untuk dikirimkan bersamaan dengan SPI pada langkah berikutnya yaitu proses drafting.


FAQ Pengurusan Surat Perjanjian Kerjasama
Susah daftar di portal e-materai.co.id kak, bisa ga kita titip beliin e-materai?
    bisa, minta beliin dan pasangin e-materainya ke manager e-meterai

Boleh ga kita pake selain privy untuk tanda tangan digitalnya?
    Boleh, asal masih PSE Resmi Kominfo, daftar provider PSE bisa dilihat di portal TTE Kominfo

Tidak ada komentar:

Posting Komentar